Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kab. Jombang; 3. Asas PPDB; 4. Jalur PPDB; 5. Persyaratan Pendaftaran PPDB; 6. Sistem PPDB; 7. TPA/UKD; 8. Jadwal Kegiatan; 9. Pemenuhan Pagu PPDB; 10. Larangan; 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat