PEMBERIAN-DAN-PEMANFAATAN-INSENTIF-PEMUNGUTAN-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2013/No.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan Insentif sebagai tambahan penghasilan dan
penghargaan atas kinerja tertentu;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010
tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010
- KETENTUAN UMUM
ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 12 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
- 9 Halaman
|