-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 35 Tahun 2017 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Beberapa rincian anggaran yang diubah daintaranya dana perimbangan menjadi Rp 1.437.711.804.000,00 , lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 511.414.768.000,00 , Belanja hibah sebesar Rp 244.754.355.250,00 , belanja bantuan sosial sebesar Rp 25.562.700.000,00 , Belanja langsung pegawai, barang dan jasa, serta modal menjadi Rp 114.854.841.246,12 , Rp 707.614.041.551,88 , dan Rp 510.227.684.738,00. Total Pendapatan menjadi Rp 2.896.697.037.000,00, total belanja menjadi Rp 2.982.331.663.035,88, sehingga surplus/(defisit) menjadi Rp (85.634.626.036,00).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat