Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 35 Tahun 2017 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Beberapa rincian anggaran yang diubah daintaranya dana perimbangan menjadi Rp 1.437.711.804.000,00 , lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 511.414.768.000,00 , Belanja hibah sebesar Rp 244.754.355.250,00 , belanja bantuan sosial sebesar Rp 25.562.700.000,00 , Belanja langsung pegawai, barang dan jasa, serta modal menjadi Rp 114.854.841.246,12 , Rp 707.614.041.551,88 , dan Rp 510.227.684.738,00. Total Pendapatan menjadi Rp 2.896.697.037.000,00, total belanja menjadi Rp 2.982.331.663.035,88, sehingga surplus/(defisit) menjadi Rp (85.634.626.036,00).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 2030 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan