Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2018

PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PIUTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian penghapusan sanksi administratif atas piutang pajak daerah. Pemberian penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga atas piutang pajak daerah. Pajak daerah yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan pemberian penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga, wajib pajak hanya dikenai kewajiban atas pokok piutang pajak daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PIUTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
07 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018
Tanggal Berlaku
07 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan