Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan bagi guru PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup dan Sasaran Tunjangan; Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi; Mekanisme Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah; Mekanisme Penghentian Penyaluran; Persyaratan Pembayaran; Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat