Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan Dana Cadangan (digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan periode Tahun 2021-2025); 3. Sumber dan Besaran Pendanaan; 4. Penempatan; 5. penggunaan; 6. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
LD NOMOR 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan