Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan Dana Cadangan (digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan periode Tahun 2021-2025); 3. Sumber dan Besaran Pendanaan; 4. Penempatan; 5. penggunaan; 6. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat