Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup pengaturan dalam perbup ini yang meliputi: a. Tata Cara Penerbita.n SITU-MB dan SIUP-MB; b. Tata Cara Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat; c. Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; dan d. Tata Cara Penertiban. 3. ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat