Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pembentukan Perbup ini: a. bermaksud menjadi panduan, arahan dan acuan bagi Pemerintah Daerah, Organisasi Non Pemerintah, Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Bersalin, Rumah Bersalin, Klinik, Bidan Praktek Mandiri dan Masyarakat dalam melayani Pemeriksaan Antenatal Care (ANC) Terpadu, mendeteksi Resiko Tinggi, Menandai (Tanda Merah) dan Memberikan tindakan yang sesuai; b. bermaksud menjadi pedoman perangkat daerah terkait untuk menyusun Rencana Kegiatan Pelayanan pada ibu hamil, khususnya Resiko Tinggi menurut Skor Poedji Rochyati; c. bertujuan meningkatkan perlindungan pada ibu hamil, khususnya ibu hamil dengan resiko tinggi melalui edukasi dan konseling pada setiap pemeriksaan, kelas ibu hamil di Posyandu dan sarana-sarana lain yang bisa memberikan perlindungan pada ibu hamil;dan d. bertujuan meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah terhadap Ibu Hamil, terutama yang resiko tinggi. 3. Tanggung Jawab Pemda; 4. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil; 5. Pelayanan Ibu Hamil Resiko Tinggi; 6. Pemberian Tanda Merah; 7. penggunaan Tanda Merah; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat