Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Klasifikasi PDAM; 3. Tata cara Perhitungan Penggunaan Air Minum; 4. Tarif Air Minum; 5. Tata cara Pemutusan dan Pencabutan; 6. Tata cara Penyambungan kembali Saluran Air Minum; 7. Sanksi; 8. tata cara pemeriksaan meter air; 9. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat