-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Beberapa ketentuan yang diubah adalah ketentual Pasal 1 Angka 4 mengenai definisi perangkat daerah yaitu unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. ketentuan yang juga diubah adalah Pasal 10 dimana diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu pasal yaitu ayat (1a) mengenai Tim Seleksi Calon BP-TSP yang terdiri dari tiga unsur dengan susunan ketua (satu Unsur Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto), sekretaris (satu unsur Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Mojokerto) dan anggota (satu unsur Perangkat Daerah terkait).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat