Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 65) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan angka 4, angka 5 dan angka 7 Pasal 1 diubah dan setelah angka 27 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 28 dan angka 29; 2. Ketentuan angka 4, angka 5 dan angka 7 Pasal 1 diubah dan setelah angka 27 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 28 dan angka 29; 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4a; 4. Ketentuan judul BAB IV diubah; 5. Ketentuan ayat (2), ayat (3) Pasal 5 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 6 diubah; 7. Ketentuan Pasal 7 diubah; 8. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5) diubah; 9. Ketentuan Pasal 11 dihapus; 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah; 11. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat