Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 63) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan angka 4, angka 5, angka 6, angka 8 dan angka 13 Pasal 1 diubah dan setelah angka 28 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 29 dan angka 30; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ayat (3) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Ketentuan Pasal 6 diubah; 6. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6a; 7. Ketentuan Pasal 7 dihapus; 8. Ketentuan judul BAB IV diubah; 9. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) ; 10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 9 diubah; 11. Ketentuan Pasal 10 diubah; 12. Ketentuan Pasal 11 diubah; 13. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 1 la dan Pasal 11 b; 14. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (5) diubah; 15. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah; 16. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat