Pengelolaan Keuangan daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCATATAN SALDO AWAL ENTITAS AKUNTANSI TAHUN ANGGARAN 2017 AKIBAT PERUBAHAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, terdapat perubahan perangkat daerah selaku entitas akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
b. bahwa Perangkat Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai entitas akuntansi harus melakukan pengelolaan anggaran, kekayaan dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakan dengan berpedoman kepada Standar, Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah;
c. bahwa untuk dapat memenuhi karakteristik laporan keuangan sebagai proses akuntansi dan langkah awal pelaksanaan kegiatan akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka harus dilakukan pencatatan saldo awal akun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencatatan Saldo Awal Entitas Akuntansi Tahun
Anggaran Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9);
- Peraturan ini mengatur tentang Pencatatan Saldo Awal Entitas Akuntansi TA 2017 Akibat Perubahan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
- 15 Halaman
|