Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Penyelenggaraan Jampersal adalah: a. menungkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir; b. meningkatkan jumlah persalinan difasilitas pelayanan kesehatan; c. menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas sertsa bayi baru lahir;dan d. menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. 3. Kepesertaan; 4. Penyelenggaraan Jampersal; 5. Mekanisme Pelaksanaan Jampersal; 6. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat