TENTANG-STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-UPT-PENGELOLAAN-AIR-MINUM-DPU-DAN-PENATAAn-RUANG-PROV-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BD.2017/No.96
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal UPT Pengelolaan Air Minum DPU dan Penataan Ruang Prov Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
perlu diatur Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur
tentang Standar Pelayanan Minimal Sadan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air
Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
- Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 5 Halaman
|