Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan Desa Persiapan; 3. Luas dan batas Wilayah; 4. Tujuan Pembentukan Desa; 5. Kewenangan; 6. Penjabat Kepala Desa; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat