Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto diubah sebagai berikut: a. Ketentuan huruf a dan b ayat (3) pasal 3 diubah; b. Ketentuan setelah huruf g ayat (3) pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat