Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 40 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DAERAH DENGAN SURAT PAKSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa (Serita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 49) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 7, angka 8, angka 28 Pasal 1 diubah dan Pasal 1 angka 56 dihapus serta setelah angka 57 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 58; 2. Ketentuan setelah ayat (2) huruf b angka 9 Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 10 dan setelah ayat (2) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3); 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat ( 1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat ( la) dan ayat ( 1 b) serta ayat (3) Pasal 8 diubah; 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah; 5. Ketentuan Pasal 26 diubah; 6. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 35 diubah; 7. Ketentuan huruf d ayat (3) dan ayat (4) Pasal 39 diubah; 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 61 diubah; 9. Ketentuan dalam Lampiran diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DAERAH DENGAN SURAT PAKSA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
21 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
BD NOMOR 37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan