Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa (Serita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 49) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 7, angka 8, angka 28 Pasal 1 diubah dan Pasal 1 angka 56 dihapus serta setelah angka 57 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 58; 2. Ketentuan setelah ayat (2) huruf b angka 9 Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 10 dan setelah ayat (2) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3); 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat ( 1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat ( la) dan ayat ( 1 b) serta ayat (3) Pasal 8 diubah; 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah; 5. Ketentuan Pasal 26 diubah; 6. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 35 diubah; 7. Ketentuan huruf d ayat (3) dan ayat (4) Pasal 39 diubah; 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 61 diubah; 9. Ketentuan dalam Lampiran diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat