Peraturan ini berisi tentang; 1.Ketentuan umum; 2. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; 3. Persyaratan; 4. Daya Tampung Maksimal; 5. Proses dan Jadwal Penerimaa Peserta Kelas Awal; 6. Seleksi Calon Peserta Didik; 7. Penerimaan Perpindahan; 8. Biaya Pendaftaran Peserta Didik; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat