Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perbup ini; 3. penggunaan Belanja Tidak Terduga yang meliputi: a. penanggulangan bencana alam; b. penanggulangan bencana sosial; c. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup; d. pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan; dan e. keadaan darurat. 4. Waktu penggunaan Belanja Tidak Terduga; 5. tata cara pengeluaran dana tidak terduga; 6. pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Lain-lain; 8. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat