Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penyelenggaraan Perizinan; 3. Pelaksanaan Perizinan; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Pencabutan Izin; 6. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat