Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Ariggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 87) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran II rekening 1.04.01 Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Perhubungan, .03.01 Dinas Pertanian, 3.07.01 Dinas Perindustrian [dan Perdagangan, 4.01.03.09 Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan 4.04.05 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan dalam Lampiran III B. Daftar Nama Dan Alamat Penerima Barang Yang Diberikan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Tahun Ahggaran 2017 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tbrcantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat