Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2018

Pedoman Pengaturan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pengaturan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengadaan Non PNS; 3. Kewajiban Non PNS; 4. Honorarium; 5. Pakaian Dinas; 6. Penilaian Kinerja Non PNS; 7. Larangan; 8. Pengawasan dan Pengendalian; 9. Pemutusan Perjanjian Kerja; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengaturan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
06 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
BD 2018/16
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 4396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan