Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pengaturan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengadaan Non PNS; 3. Kewajiban Non PNS; 4. Honorarium; 5. Pakaian Dinas; 6. Penilaian Kinerja Non PNS; 7. Larangan; 8. Pengawasan dan Pengendalian; 9. Pemutusan Perjanjian Kerja; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat