Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor S2 Taht.m 2016 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 47), diubah sebagai berikut yaitu Ketentuan Lampiran I Bagian III Anglea Romawi I Huruf C angka 10 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat