Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Besaran Tertinggi Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2014 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3.A; 2. Ketentuan Lampiran angka 13 diubah ; 3. Ketentuan Lampiran angka 14 dihapus; 4. Ketentuan Lampiran angka 15 diubah; 5. Ketentuan Lampiran angka 20 dan angka 21 dihapus; 6. Ketentuan Lampiran angka 27 dan angka 29 diubah ; 7. Ketentuan Lampiran angka 31 dihapus; 8. Ketentuan Lampiran angka 33 diubah ; 9. Ketentuan Lampiran setelah angka 35 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 36 dan angka 37;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat