Beberapa. ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Petugas Pemungut diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 huruf c dan huruf d diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat