Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Sumber Penerimaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah; 3. Tata Cara Penghitungan Pengalokasian bagian dan hasil pajak daerah dan retribusi daerah; 4. pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah; 5. Penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah; 6. penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat