Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Hibah; 4. Bantuan Sosial; 5. Pengeluaran Pembiayaan; 6. Monitoring dan Evaluasi; 7. ketentuan Perpajakan; 8. Kewajiban Menyetor Sisa Dana; 9. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat