Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Peraturan; 3. Tanggap Darurat Bencana; 4. Waktu Penggunaan Belanja Tidak Terduga pada Keadaan Darurat Bencana; 5. Prosedur dan Mekanisme Pencairan Dana; 6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya Telah di tutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat