Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 87) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran II rekening 1.01.01 Dinas Pendidikan, 1.02.01 Dinas Kesehatan, 2.05.01 Dinas Lingkungan Hidup, 2.06.01 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 2.07.01 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 4.01.03.03 Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, 4.01.03.07 Bagian Umum Sekretariat Daerah, dan 4.04.05 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bu pati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat