Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Percepatan Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran; 3. Pelayanan Permohonan Pencatatan Kelahiran; 4. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran; 5. Pelaksanaan Kebijakan; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat