PEMBATASAN-MEMASUKKAN-KENDARAAN-BERMOTOR-BEKAS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas
ABSTRAK: |
- bahwa dengan banyaknya kendaraan bermotor luar Bali
yang beroperasi dan menetap di Bali serta akan
melakukan proses mutasi, merupakan potensi dalam
menambah pendapatan daerah;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan
Kendaraan Bermotor Bekas, sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu dicabut;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1649);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 132);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 260);
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016
Nomor 4).
- Pasal 1 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2000
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas
- 4 Halaman
|