1. Bupati berwenang dan bertanggungjawab dalam Pendataan Penduduk Nonpermanen; 2. Pendataan Penduduk Nonpermanen dilaksanakan melalui pencatatan dan pengelolaan data; 3, Penduduk Nonpermanen dan anggota keluarga yang mengikutinya yang telah dicatat datanya mempunyai hak mendapatkan bukti pendataan Penduduk Nonpermanen; 4. Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen digunakan dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Gresik. 5. Bupati melaporkan hasil pendataan Penduduk Nonpermanen kepada Gubernur Jawa Timur melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, setiap tahun paling lambat pada bulan April tahun berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat