Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato TA 2018, termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana, jenis dan besaran Bantuan Keuangan Khusus; mekanisme pelaksanaan dan transfer dana; Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; penerbitan SPM dan SP2D; pencairan dana pada Rekening Kas Umum Desa; penatausahaan dan pertanggungjawaban Dana Transfer; pembinaan dan evaluasi; Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat