Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan kerjasama daerah dengan daerah lain, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, dan kerjasama daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2018
Tanggal Berlaku
13 Juli 2018
Sumber
LN.2018/NO.97, TLN NO.6219, LL SETKAB : 33 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 83181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan