peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan nonperizinan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan; jenis pendelegasian wewenang; standar pelayanan publik; pengelolaan secara elektronik; pembiayaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat