1. Kade Etik APIP ini terdiri dari 2 (dua) komponen dasar yaitu: a. prinsip etika yang relevan dengan profesi dan praktik pengawasan (tata nilai); b. aturan perilaku pejabat fungsional pengawas dalam berinteraksi sesuai dengan prinsip etika pengawasan (tata pikir, tata sikap, tata wicara, dan tata laku). 2. Untuk menegakkan kode etik, Inspektur perlu membentuk Majelis Kade Etik/Tim Kehormatan Kode Etik apabila ada Pejabat Fungsional Pengawas yang disangka melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik. 3. Capaian Kode Etik Pengawasan : a. terwujudnya pejabat fungsional pengawas yang kredibel dengan kinerja pengawasan yang optimal; b. terwujudnya harmonisasi hubungan pejabat fungsional pengawas dengan organisasi, sesarna pejabat fungsional pengawas, dan pihak terkait; dan c. terwujudnya kualitas mutu pengawasan, serta citra dan martabat Inspektorat sebagai instansi APIP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat