Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 47 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kade Etik APIP ini terdiri dari 2 (dua) komponen dasar yaitu: a. prinsip etika yang relevan dengan profesi dan praktik pengawasan (tata nilai); b. aturan perilaku pejabat fungsional pengawas dalam berinteraksi sesuai dengan prinsip etika pengawasan (tata pikir, tata sikap, tata wicara, dan tata laku). 2. Untuk menegakkan kode etik, Inspektur perlu membentuk Majelis Kade Etik/Tim Kehormatan Kode Etik apabila ada Pejabat Fungsional Pengawas yang disangka melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik. 3. Capaian Kode Etik Pengawasan : a. terwujudnya pejabat fungsional pengawas yang kredibel dengan kinerja pengawasan yang optimal; b. terwujudnya harmonisasi hubungan pejabat fungsional pengawas dengan organisasi, sesarna pejabat fungsional pengawas, dan pihak terkait; dan c. terwujudnya kualitas mutu pengawasan, serta citra dan martabat Inspektorat sebagai instansi APIP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 47 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 47
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan