PEDOMAN - PERJALANAN DINAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa perjalanan merupakan salah satu bentuk
kegiatan atau tugas dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, sehingga perlu diatur dalam
pelaksanaanya;
b. bahwa dalam rangka pencapaian ketertiban administrasi
dalam pengelolaan keuangan daerah, agar lebih efektif dan
efisien, khususnya dalam hal pelaksanaan Perjalanan
Dinas, maka perlu mengatur pelaksanaan Perjalanan
Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD,
PNS, CPNS, dan Personil Non PNS di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu diselaraskan dengan kemampuan
keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buton Utara;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup Perjalanan Dinas;
Bab III Prinsip Perjalanan Dinas;
Bab IV Perjalanan Dinas Jabatan;
Bab V Perjalanan Dinas Pindah;
Bab VI Perjalanan Dinas Luar Negeri;
Bab VII Perjalanan Dinas Personil Non PNSD;
Bab VIII Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;
Bab IX Laporan Pelaksanaan Tugas;
Bab X Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
Bab XI Sanksi Administrasi;
Bab XII Ketentuan Lain-Lain;
Bab XIII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- 19
|