PERJALANAN DINAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian kembali
beberapa ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas maka
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara
Nomor 38 Tahun 201 7 ten tang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buton Utara, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Buton Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buton Utara;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
- Perubahan Ketentuan Perjalanan Dinas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
- 3
|