Ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yang terdiri dari: a. Pendahuluan, b. Definisi, c. Prosedur Pendaftaran dan Pendataan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, d. Prosedur Pembayaran Pajak Daerah berdasarkan mekanisme pemungutan Self Assesment System, Prosedur Pembayaran Pajak Daerah berdasarkan mekanisme pemungutan Official Assesment System, f. Prosedur Restitusi/ Kompensasi, g. Prosedur Pembukuan dan Pemeriksaan, h. Prosedur Penagihan dan Pelelangan; i. Prosedur Penghapusan Piutang Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat