Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2018

Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone bolango Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se- Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018, termasuk di dalamnya mengatur tata cara perhitungan alokasi dana desa; prioritas penggunaan dana desa; serta pelaporan dana desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone bolango Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
10 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan