PERUSAHAAN DAERAH - PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mencabut Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Gorontalo yang dipandang sudah tidak relevan lagi dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah ini terdiri atas 6 halaman.
|