Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, termasuk di dalamnya juga mengatur Asas, tujuan dan ruang lingkup bantuan hukum; Penyelenggaraan bantuan hukum; Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum; Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum; Pendanaan bantuan hukum; serta Pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat