Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2006

Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 : A. Pendapatan ; B. Belanja; C. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
28 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2006
Tanggal Berlaku
28 Juni 2006
Sumber
LD.2006/5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan