Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo nomor 55 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 55 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja adan Keuangan Kabupaten Gorontalo, yaitu: Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf e dan g, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20, pasal 21; Menghapus ketentuan Pasal 3 huruf c angka 1, Pasal 12 huruf c, Pasal 13 ayat (3); Menyisipkan Pasal 25A, 25B, 25C, dan 25D diantara Pasal 25 dan Pasal 26.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo nomor 55 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
09 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2018
Tanggal Berlaku
09 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.11
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 900 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan