Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pembentukan 14 (Empat Belas) Desa di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan Desa Persiapan, Tujuan Pembentukan Desa Persiapan, Batas Administrasi Wilayah, Pemerintah Desa, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat