Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2018

Rencana Kerja Pemda (RKPD) Kab. Bangkalan Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD merupakan Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten dalam jangka waktu 1 (satu) tahun (merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Bangkalan); merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD; Kepala PD berkewajiban melaksanakan Program yang telah ditetapkan dalam RKPD setelah diterjemahkan dalam APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemda (RKPD) Kab. Bangkalan Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
29 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2018
Tanggal Berlaku
29 Juni 2018
Sumber
BD Kab. Bangkalan No 14 E Tahun 2018
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan