RKPD merupakan Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten dalam jangka waktu 1 (satu) tahun (merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Bangkalan); merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD; Kepala PD berkewajiban melaksanakan Program yang telah ditetapkan dalam RKPD setelah diterjemahkan dalam APBD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat