Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Perbup No 50 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2013 (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 29 /E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 8 Tahun 2016 (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 7 /E ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah; 2. Lampiran Ii huruf C diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Perbup No 50 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
02 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2018
Tanggal Berlaku
02 Maret 2018
Sumber
BD Kab. Bangkalan No 7 E Tahun 2018
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 843 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan