Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2013 (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 29 /E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 8 Tahun 2016 (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 7 /E ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah; 2. Lampiran Ii huruf C diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat