Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupatten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedotokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, yang telah mendapat klarifikasi Gubernur Kalimantan Tengah dengan Surat Nomor 188.342/604/Huk tanggal 27 april 2005 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat