Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yaitu: Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf e dan f, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21; Menyisipkan ketentuan Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D diantara Pasal 21 dan Pasal 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat